Kemenkum Sulteng Pastikan RKPD Morowali Utara Sesuai Regulasi

  • 17 Jun 2026 21:32 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 17 Juni 2026.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arah pembangunan nasional, serta prioritas pembangunan daerah.

Kegiatan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Bagian Hukum Setda, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menelaah kesesuaian substansi RKPD Tahun 2027, termasuk sinkronisasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan RKPD merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan daerah yang efektif dan terukur.

"RKPD menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran, sehingga penyusunannya harus selaras dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dilaksanakan secara efektif.

"Melalui proses harmonisasi, kita memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," kata Rakhmat.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi tersebut dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Morowali Utara yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....