Harmonisasi Regulasi Retribusi Optimalkan Aset Daerah Toli-Toli
- 18 Mei 2026 17:34 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli tentang Tarif Layanan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Senin 18 Mei 2026 di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut membahas upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah tanpa mengubah status kepemilikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian.
Dalam arahannya, Sopian menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah tanpa mengganggu fungsi pelayanan publik maupun status kepemilikan aset.
Pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Toli-Toli dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Fokus pembahasan meliputi pengaturan tarif layanan retribusi, mekanisme pemanfaatan aset daerah, kepastian hukum pelaksanaan kerja sama, hingga optimalisasi aset dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Selain itu, tim harmonisasi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi substansi rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng turut memberikan berbagai masukan terhadap teknik penyusunan, struktur norma, serta substansi pengaturan agar regulasi yang dibentuk lebih sistematis, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan optimalisasi aset daerah perlu dilakukan secara profesional dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah.
“Pemanfaatan aset daerah perlu diatur secara tepat agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara cermat, harmonis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi tersebut, Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Toli-Toli diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan berkelanjutan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....