Harmonisasi Aturan Perhitungan Sewa Perkuat Keuangan Daerah
- 22 Sep 2026 12:53 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Selasa 22 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Harmonisasi membahas mekanisme perhitungan nilai sewa reklame sebagai salah satu dasar penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame.
Pembahasan mencakup dasar perhitungan, objek reklame, karakteristik dan lokasi pemasangan, serta faktor yang memengaruhi nilai sewa. Peserta juga mencermati parameter perhitungan agar dapat diterapkan secara objektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Selain aspek teknis, harmonisasi membahas kesesuaian kewenangan pemerintah daerah dan keterkaitan rancangan dengan regulasi perpajakan daerah. Penyelarasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi perpajakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengingatkan pentingnya parameter yang terukur dalam setiap norma yang disusun.
“Pengaturan nilai sewa reklame perlu disusun dengan parameter yang jelas agar penerapannya objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan peraturan dapat diterapkan dengan baik.
“Yang kita dorong adalah regulasi yang sederhana untuk dipahami, jelas dalam pelaksanaannya, dan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Harmonisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perpajakan daerah serta mendukung penyelenggaraan keuangan daerah Kabupaten Poso.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....