Kemenkum Sulteng Fasilitasi Merek Kolektif Bagi Koperasi Desa

  • 23 Apr 2026 17:35 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Morowali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa di Kabupaten Morowali, Rabu 22 April 2026. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM setempat guna memperkuat perlindungan hukum dan daya saing usaha.

Kegiatan tersebut menyasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dinilai memiliki potensi berkembang. Sejumlah koperasi bahkan telah menjalin kemitraan dengan BUMN dan pihak swasta, sehingga membutuhkan perlindungan identitas usaha melalui merek kolektif.

Dalam pembahasan, tercatat 83 KDMP telah memiliki lokasi usaha, dengan 64 di antaranya memenuhi standar. Sementara itu, 48 koperasi masih membutuhkan penguatan sarana untuk menunjang operasionalnya. Pendampingan juga dilakukan oleh 12 asisten bisnis yang aktif membina koperasi di lapangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing koperasi.

“Merek kolektif merupakan identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi koperasi, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Pendampingan teknis akan dilakukan untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang telah siap.

“Kami siap melakukan fasilitasi dan pendampingan agar koperasi desa memiliki perlindungan hukum yang memadai,” katanya.

Ke depan, sosialisasi dan bimbingan teknis akan digencarkan, termasuk melalui pertemuan daring bersama pengurus koperasi dan asisten bisnis. Langkah ini diharapkan mampu mendorong koperasi desa menjadi lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....