Dorong Kepatuhan Royalti, Kemenkum Sulteng Perkuat Edukasi Musik

  • 20 Apr 2026 18:24 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah mengikuti technical meeting peningkatan pemahaman hukum hak cipta terkait royalti musik dan lagu. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dan terpusat di BPSDM Hukum.

Kegiatan diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama operator KI. Agenda ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran royalti musik komersial.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran royalti meski sektor musik memiliki potensi ekonomi besar. Selain itu, pendekatan penegakan hukum kini diarahkan lebih preventif melalui edukasi dan pemetaan pengguna musik komersial.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyebut kegiatan ini penting untuk memperkuat kesadaran hukum di daerah. Ia menegaskan royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya pencipta.

“Pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas para pencipta,” ujarnya, Senin 20 April 2026.

Materi hari pertama mencakup mekanisme pembayaran royalti, peran LMKN, serta strategi peningkatan kepatuhan pengguna musik komersial. Penguatan sistem pengelolaan royalti yang transparan dan berbasis data juga menjadi perhatian utama.

Rakhmat Renaldy menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mengedepankan pendekatan edukatif di daerah. Pihaknya akan melakukan sosialisasi serta pemetaan pengguna musik komersial sebagai dasar pengawasan.

“Kami akan memperkuat sosialisasi dan pemetaan pengguna musik komersial serta menjalin koordinasi lintas sektor,” tambahnya.

Melalui langkah ini, diharapkan kepatuhan pembayaran royalti semakin meningkat. Upaya tersebut sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....