Pelantikan FKPA Perkuat Peran Hukum Adat di Sulteng

  • 15 Apr 2026 21:30 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Pelantikan Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah dalam rangkaian Silaturahmi Akbar Pemangku Adat menjadi momentum strategis memperkuat peran hukum adat di tengah masyarakat, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menegaskan pentingnya keberadaan hukum adat sebagai sistem nilai yang hidup dan terus berkembang. Selain melestarikan budaya, hukum adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa FKPA harus mampu menjadi wadah strategis dalam menjaga eksistensi hukum adat.

“Hukum adat adalah identitas dan kekuatan sosial masyarakat kita. FKPA harus memastikan nilai-nilai ini tetap terjaga dan relevan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, hukum adat memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik secara damai tanpa harus selalu melalui jalur formal peradilan. Pendekatan berbasis kearifan lokal dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial tetap harmonis.

Sebagai Dewan Pembina FKPA Sulteng, Rakhmat juga mendorong pemangku adat untuk memperkuat kapasitas sebagai penengah atau juru damai di tengah masyarakat. Peran tersebut dinilai sejalan dengan upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menekankan pentingnya integrasi nilai adat dalam sistem pemerintahan.

Ia mengajak seluruh pemangku adat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dengan mengedepankan nilai spiritual dan kearifan lokal sebagai fondasi utama.

Melalui pelantikan FKPA ini, hukum adat di Sulawesi Tengah diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan relevan di tengah perkembangan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....