Budaya Lokal Sulteng Didorong Masuk Skema KI

  • 15 Apr 2026 21:26 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya adat dalam Silaturahmi Akbar Pemangku Adat se-Sulawesi Tengah, Selasa 14 April 2026.

Kegiatan ini menyoroti besarnya potensi budaya lokal yang dapat dikembangkan sekaligus dilindungi melalui skema kekayaan intelektual. Mulai dari seni, tradisi, hingga pengetahuan lokal dinilai memiliki nilai strategis bagi daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh pemangku adat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan tersebut.

“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa dan berpotensi besar untuk dilindungi sebagai kekayaan intelektual,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan sinergi antara pemerintah dan pemangku adat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar program perlindungan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Sinergi menjadi kunci. Kami mengajak pemangku adat untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung program perlindungan KI,” jelasnya.

Selain itu, dukungan terhadap program pembangunan daerah juga dinilai penting, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan potensi lokal berbasis kearifan budaya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan daerah.

Dengan kolaborasi yang kuat, kekayaan budaya Sulawesi Tengah diharapkan tidak hanya tetap lestari, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....