Dorong Ekonomi Kreatif, Kemenkum Sulteng Bentuk Sentra KI Daerah
- 03 Apr 2026 21:13 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat persiapan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pembentukan Sentra KI yang digelar di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah, Kamis 2 April 2026.
Rapat dihadiri jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong pengembangan KI yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada 24–26 April 2026. Ia menegaskan bahwa Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran, tetapi juga sebagai ruang pembinaan, komersialisasi, hingga hilirisasi produk berbasis KI.
Dalam forum tersebut, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa sistem pendaftaran KI kini semakin mudah diakses masyarakat. Pada momentum Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Tengah, 13 April 2026, direncanakan penyerahan 16 sertifikat KI sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi daerah.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Sentra KI, termasuk melalui penyediaan data dukung serta sinergi program pembinaan UMKM berbasis kekayaan intelektual.
Hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Sulteng telah memfasilitasi pembentukan Sentra KI di 20 perguruan tinggi, sementara 25 perguruan tinggi lainnya masih dalam tahap proses. Penandatanganan pembentukan Sentra KI secara serentak direncanakan berlangsung pada peringatan Hari KI Sedunia, yang akan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi serta penguatan kapasitas.
Selain fokus pada pendaftaran, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong tindak lanjut pasca pendaftaran KI, seperti akses pembiayaan, partisipasi dalam pameran, hingga peningkatan nilai ekonomi produk. Bahkan, direncanakan pula kegiatan business matching dengan sektor perbankan guna mendorong pemanfaatan sertifikat KI sebagai agunan pembiayaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis hukum.
“Pembentukan Sentra KI tidak hanya bertujuan melindungi karya, tetapi juga mendorong peningkatan nilai ekonomi dari setiap inovasi yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong regulasi melalui pembentukan peraturan daerah terkait kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan segera memfinalisasi PKS dengan para pihak, mempercepat pemetaan serta pembentukan Sentra KI di berbagai sektor, serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Selain itu, dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan terus didorong guna memperkuat regulasi perlindungan KI di daerah.
Melalui langkah ini, diharapkan Sentra KI dapat menjadi motor penggerak inovasi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kreativitas, legalitas, dan keberlanjutan di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....