Kemenkum Sulteng: Kepatuhan Hukum Ormas Perkuat Pembangunan Daerah

  • 31 Mar 2026 18:34 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Palu : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap peraturan perundang-undangan sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang digelar di Hotel Best Western Palu, Selasa 31 Maret 2026.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Farid Rifai Yotolembah, serta dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, Dahri Saleh, dan Kasubdit III Ditintelkam Polda Sulteng, Hesky Supit, bersama sejumlah perwakilan ormas di Kota Palu.

Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa ormas merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk secara sukarela untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap aktivitas ormas harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator profesionalitas dan akuntabilitas organisasi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemahaman hukum yang baik akan mendorong ormas untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus menjaga stabilitas sosial. Kepatuhan hukum juga dinilai sebagai langkah preventif dalam menghindari potensi konflik, baik internal maupun eksternal.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur ormas agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Dengan demikian, ormas diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal, profesional, dan akuntabel demi terciptanya masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....