Pria di Pagimana Ditangkap, 8.000 Butir THD Disita

  • 28 Feb 2026 20:20 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID,Touna - Seorang pria berinisial IP (35), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk.

IP ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman di jasa ekspedisi JNE.

Kasat Narkoba Hasanuddin Hamid mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita delapan bungkus plastik bening berisi total 8.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD).

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 8 bungkus plastik berisi 8.000 butir obat jenis THD,” ujarnya.

Sebelumnya, aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria datang mengambil paket dimaksud. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kiriman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memesan obat tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso dengan harga Rp4 juta. Obat keras itu rencananya akan dijual kembali secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin edar karena membahayakan kesehatan dan melanggar hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....