Polres Banggai Amankan Pelaku Penusukan di Luwuk Utara

  • 04 Mar 2026 20:27 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Banggai - Jajaran Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial LL (25) atas dugaan penganiayaan berat terhadap pamannya sendiri di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Selasa 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Korban berinisial BL mengalami luka tusuk di bagian perut bawah dan ditemukan tergeletak di teras rumah kerabatnya dalam kondisi berlumuran darah. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan saat ini masih dalam pemantauan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Nur Arifin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pukul 23.00 WITA di rumah mertuanya di Desa Luok, Kecamatan Luwuk Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/149/III/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menusuk korban satu kali menggunakan pisau. Perbuatan tersebut dipicu karena pelaku berada dalam pengaruh minuman keras sehingga mabuk,” ujar Nur Arifin.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi barang bukti guna proses hukum.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka parah,” tegasnya.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras serta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....