Resmob Tompotika Tangkap Terduga Curanmor di Luwuk
- 02 Mar 2026 19:35 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Banggai - Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial RS (30), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kos-kosan belakang All Swalayan, Desa Tontouan, Luwuk. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu 22 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tontouan pada Senin 2 Maret 2026 sekitar pukul 02.15 Wita.
“Terduga pelaku RS ini ditangkap di rumahnya di Desa Tontouan pada Senin (2/3) pukul 02.15 Wita,” ujarnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/143/III/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng terkait dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 2680 RM.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui telah mengambil sepeda motor milik Hasna (22), warga asal Banggai Laut, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor yang terparkir di halaman kos.
Kronologis kejadian bermula saat korban sekitar pukul 23.00 Wita kembali dari warung dan memarkirkan kendaraannya di halaman depan kos untuk beristirahat. Namun, ketika bangun sekitar pukul 03.00 Wita untuk menyiapkan sahur, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan terduga pelaku.
“Menindaklanjuti laporan polisi korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan posisi pelaku telah terpantau,” terang AKP Nur Arifin.
Resmob kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Saat diamankan, RS diketahui sedang duduk di atas sepeda motor hasil curian tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....