Kemenkum Sulteng Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Daerah

  • 26 Jan 2026 21:08 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jumat 23 Januari 2026.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Ditjen KI tersebut diterima oleh Kepala Bidang P2L Ditjen KI, Nuralia. Pertemuan ini menjadi momentum penyampaian capaian, tantangan, serta rencana penguatan layanan KI di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2026.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha, mengatakan bahwa penyerapan anggaran relaksasi pada akhir tahun 2025 telah dilaksanakan secara maksimal. Ke depan, pihaknya mendorong program unggulan berbasis komersialisasi KI.

“Ke depan, kami mendorong program business matching antara pelaku UKM dengan buyer maupun marketplace sebagai upaya nyata mengkomersialisasikan produk unggulan Sulawesi Tengah yang telah dilindungi KI,” ujar Aida.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengusulkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya Asisten Notaris Kekayaan Intelektual (ANKI) dan tenaga helpdesk, terutama pada teknis pendaftaran Desain Industri dan Paten yang membutuhkan penguatan kompetensi lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang P2L Ditjen KI, Nuralia, mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkum Sulteng yang dinilai konsisten dan progresif hingga akhir tahun 2025. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan sewa insidentil kendaraan operasional diperkenankan untuk menunjang kegiatan KI di daerah.

“Terkait peningkatan kapasitas SDM ANKI dan helpdesk, kami akan menyampaikan langsung kepada Sesditjen KI agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Nuralia.

Pada kesempatan yang sama, Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng juga melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen KI mendorong penguatan kinerja layanan KI di daerah.

Ia berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi daerah terdepan dalam pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih, pencapaian Sentra KI 100 persen, serta penguatan kerja sama daerah melalui MoU dan PKS terkait Perda KI.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan KI yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kekayaan Intelektual harus menjadi instrumen pengungkit ekonomi masyarakat. Melalui business matching, penguatan SDM, dan percepatan sertifikasi, kami ingin memastikan perlindungan KI berujung pada peningkatan daya saing produk lokal,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Ditjen KI dengan memperkuat koordinasi lintas sektor di daerah agar pengelolaan KI di Sulawesi Tengah semakin terarah dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....