Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Listrik Morowali
- 22 Jan 2026 22:12 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Touna : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali, Kamis 22 Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat dibuka Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Pembahasan difokuskan pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu. Regulasi ini diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum serta mendorong efisiensi belanja publik pemerintah daerah.
Selain itu, rapat juga mengharmonisasi perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menegaskan harmonisasi menjadi tahap penting dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, setiap aturan harus memiliki kepastian hukum dan tidak saling bertentangan.
“Regulasi daerah harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang baik harus mudah diterapkan dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Harmonisasi dilakukan agar kebijakan daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan Kabupaten Morowali. Aturan yang disusun diharapkan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....