Oknum Prajurit Terlibat Dugaan Penipuan Casis Sula Berstatus DPO
- 03 Okt 2026 18:18 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Oknum prajurit TNI AD berinisial Serma S.U yang diduga terlibat penipuan penerimaan calon siswa TNI AD asal Kepulauan Sula kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Oknum tersebut ditetapkan DPO setelah melakukan disersi dan tidak lagi hadir tanpa izin dari kesatuannya.
Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan perkara tersebut telah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kasus itu berkaitan dengan penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026 yang baru dilaporkan oleh orang tua korban.
“Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Kolonel Inf Adi, Sabtu 3 Oktober 2026.
Dalam kasus tersebut, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp112.029.000 kepada Serma S.U. Kapendam menegaskan, penyerahan uang itu tidak berkaitan dengan proses resmi penerimaan prajurit TNI AD.
Menurut Kapendam, tindakan yang dilakukan Serma S.U merupakan perbuatan pribadi dan tidak mengatasnamakan satuan maupun institusi TNI. Kodam XV/Pattimura memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kodam XV/Pattimura tambahnya, mengingatkan masyarakat untuk tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam penerimaan prajurit. Setiap indikasi penipuan atau percaloan dapat segera dilaporkan kepada Kodim maupun Koramil terdekat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....