Diduga Terlibat Percaloan TNI, Oknum Prajurit Dilaporkan ke Pomdam XV/Pattimura

  • 01 Sep 2026 10:22 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Oknum prajurit TNI AD berinisial Sertu LM yang diduga terlibat percaloan penerimaan calon prajurit TNI telah dilaporkan ke Polisi Militer Kodam XV/Pattimura. Prajurit yang bertugas di Puskodalopsdam XV/Pattimura tersebut juga diketahui telah Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) selama sekitar dua pekan.

Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika membenarkan status Sertu LM sebagai anggota Puskodalopsdam XV/Pattimura. Informasi mengenai keberadaan dan status kedinasannya diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan komandan satuan yang bersangkutan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dansatnya, dan diketahui ternyata anggota tersebut sudah THTI lebih dari tiga hari, sekitar dua minggu, dan sudah dilaporkan ke pihak Pomdam,” jelas Letkol Inf Adi.

Menurut Kapendam, dugaan keterlibatan Sertu LM dalam urusan werving kemungkinan terjadi ketika yang bersangkutan tidak hadir di satuannya. Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, pihak terkait masih menunggu proses pemeriksaan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan bukti yang tersedia.

“Pimpinan satuan yang bersangkutan juga tidak tinggal diam dengan persoalan ini. Langkah yang diambil pertama adalah dengan melakukan pencarian ke orang terdekatnya untuk mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Kasus tersebut mencuat setelah warga Saumlaki berinisial LR mengaku mengalami kerugian Rp18,35 juta. Uang itu disebut diberikan secara bertahap kepada Sertu LM dengan iming-iming kelulusan anak LR berinisial R.R. dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.

Kapendam meminta pihak yang merasa dirugikan bersabar selama proses pencarian dan penanganan terhadap Sertu LM berlangsung. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan, tetapi harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Kami meminta kepada pihak yang dirugikan untuk bersabar selama proses pencarian yang sedang dilakukan,” kata Kapendam.

Kapendam memastikan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemeriksaan menemukan fakta dan bukti yang cukup, penanganan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....