Kemenkum Maluku Bedah Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di SBB

  • 02 Okt 2026 14:07 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan masih menghadapi sejumlah persoalan di lapangan. Keterbatasan layanan, sinkronisasi data, dukungan anggaran, hingga penguatan regulasi menjadi bagian yang dibedah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam analisis dan evaluasi Perda, Kamis 1 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah pendataan kasus kekerasan. DP3AP2KB Kabupaten Seram Bagian Barat mencatat 63 kasus pelecehan dan kekerasan, sementara Dinas Sosial mencatat 17 kasus yang ditangani melalui pelayanan sosial. Perbedaan pencatatan ini menunjukkan perlunya koordinasi antarlembaga agar data kasus dapat dihimpun dan diperbarui secara lebih terpadu.

Evaluasi juga menemukan belum tersedianya rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Di sisi lain, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Seram Bagian Barat masih dalam tahap persiapan. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana turut menjadi tantangan dalam pemenuhan layanan bagi korban.Dari sisi regulasi, Kabupaten Seram Bagian Barat telah memiliki enam Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Namun, substansi Perda masih perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan perlindungan perempuan dan anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, membuka pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kanwil dan diikuti secara virtual. Forum tersebut mempertemukan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, pendamping Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, serta Tim Analis Hukum Kanwil untuk melihat efektivitas Perda dari sisi norma sekaligus penerapannya di lapangan.

Hasil pembahasan mengarah pada rencana penyusunan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat juga menyatakan komitmen mendorong perubahan Perda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran berikutnya.

Pendamping dari Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN menegaskan bahwa evaluasi Perda tidak berhenti pada pemeriksaan norma, tetapi juga melihat efektivitas penerapan dan persoalan yang muncul dalam praktik. Karena itu, rekomendasi yang dirumuskan mencakup penguatan regulasi, kelembagaan, anggaran, SDM, sarana dan prasarana, koordinasi lintas sektor, serta sinkronisasi data.

Kanwil Kementerian Hukum Maluku selanjutnya memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dan harmonisasi rancangan regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan membuat pengaturan perlindungan perempuan dan anak lebih selaras dengan kerangka hukum nasional sekaligus lebih responsif terhadap kebutuhan di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....