DPRD Maluku Siapkan Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
- 01 Okt 2026 07:09 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - DPRD Provinsi Maluku menyiapkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Revisi dinilai penting untuk memperkuat regulasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan langkah konkret dari lembaga legislatif. Menurutnya, penanganan kasus kerap menghadapi persoalan karena bersinggungan dengan norma sosial, adat, dan hukum positif.
"Isu perempuan dan anak berada di dalam irisan kompleks antara norma sosial, adat, dan hukum positif, sehingga banyak kasus kekerasan sering tidak tuntas diselesaikan," ujar Benhur.
Benhur mengatakan DPRD Maluku akan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk membahas rencana revisi Perda tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan mampu menjawab persoalan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Sementara itu, Ketua Bidang OKK Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku, Sas Matakena menilai revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyoroti masih adanya kasus kekerasan yang diselesaikan sebatas melalui pendekatan adat tanpa diikuti proses hukum formal.
"Revisi total terhadap Perda Nomor 02 Tahun 2012 menjadi penting, karena penyelesaian kasus secara adat harus tetap berjalan beriringan dengan proses hukum formal," katanya.
Ia berharap revisi Perda dapat memperkuat keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan kelompok rentan di Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....