Kementerian Hukum Bahas Reformulasi Indikasi Geografis

  • 01 Okt 2026 09:47 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Penguatan kebijakan Indikasi Geografis (IG) menjadi pembahasan penting dalam upaya memastikan produk unggulan daerah tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga berkembang dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam forum “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Pelindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah” yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara hybrid dari Ruang Rapat Kakanwil, Senin 28 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri mengikuti forum bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah. Forum menghadirkan Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Dr. Ferry Gunawan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dr. Fajar Sulaeman Tamanserta akademisi Universitas Padjadjaran Miranda Risang Ayu.

Evaluasi kebijakan menyoroti tantangan pada tahap pascapendaftaran. Setelah memperoleh pelindungan IG, pengembangan dan pemanfaatan produk belum berjalan secara optimal. Sertifikat IG juga belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai dasar untuk membangun merek, meningkatkan nilai tambah, dan memperluas pemasaran produk daerah.

Tantangan juga mencakup branding, pengemasan, standardisasi, pemasaran digital, serta akses pasar. Penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) turut menjadi perhatian, terutama dalam menjaga mutu, karakteristik, keterlacakan, dan penggunaan label sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterhubungan yang lebih kuat antara MPIG, pemerintah daerah, pelaku usaha, DJKI, akademisi, dan pasar. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembinaan, promosi, dan pengembangan produk IG agar pelindungan hukum dapat berjalan seiring dengan peningkatan daya saing produk.

Penguatan tersebut dibahas melalui sejumlah langkah. Dalam jangka pendek, promosi dan sosialisasi IG perlu diperluas dengan melibatkan pemerintah daerah. Jangka menengah diarahkan pada kerja sama lintas kementerian agar IG dapat menjadi bagian dari program prioritas daerah. Sementara jangka panjang diarahkan pada penyempurnaan regulasi, terutama terkait pembinaan MPIG dan mekanisme pengawasan.

Pembahasan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan Indikasi Geografis tidak cukup diukur dari jumlah produk yang terdaftar. Pelindungan hukum harus disertai pengelolaan dan pengawasan yang konsisten agar karakteristik serta reputasi produk tetap terjaga, sekaligus mendorong perluasan pasar dan peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat di daerah asal.

Dari sertifikat menuju nilai ekonomi, reformulasi kebijakan IG diarahkan agar pelindungan hukum berjalan seiring dengan pengembangan produk dan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....