Kemenkum Maluku Ikuti Forum PASTI ADA SOLUSI, Menteri Minta Aduan Diverifikasi
- 19 Sep 2026 07:55 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Penanganan pengaduan masyarakat harus berlandaskan data, fakta, hasil verifikasi, dan ketentuan hukum. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 17, Jumat 18 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama jajaran mengikuti forum secara virtual dari Ambon. Forum yang dilaksanakan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, kendala, dan pengaduan terkait layanan Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Supratman meminta jajaran Kementerian Hukum proaktif menangani setiap pengaduan masyarakat, termasuk persoalan yang berulang. Pengaduan yang diterima perlu diverifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan objektivitas sebelum ditentukan tindak lanjut oleh unit kerja yang berwenang.
“PASTI ADA SOLUSI” membahas berbagai persoalan layanan Kementerian Hukum, mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan, strategi kebijakan hukum, pembinaan hukum nasional, hingga layanan hukum lainnya. Setiap pengaduan diarahkan untuk dicatat, didokumentasikan, dan diteruskan kepada unit kerja sesuai substansi serta kewenangannya.
Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan proses kewarganegaraan keluarga hasil perkawinan campuran. Li Ting Chuan dari Trenggalek menyampaikan persoalan mengenai adiknya yang telah lama tinggal di Indonesia sejak sekolah dasar, namun masih memiliki kewajiban wajib militer di Taiwan.
Dalam forum tersebut, Li menanyakan kemungkinan mekanisme penyelesaian proses kewarganegaraan adiknya tanpa harus kembali ke Taiwan untuk menjalankan kewajiban tersebut. Persoalan ini selanjutnya memerlukan penanganan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan unit kerja terkait.
Bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, keikutsertaan dalam forum tersebut memberikan gambaran langsung mengenai pola penanganan pengaduan yang menempatkan verifikasi, dasar hukum, dan kewenangan sebagai bagian penting dalam menentukan respons terhadap persoalan masyarakat.
Arahan tersebut menjadi perhatian jajaran Kanwil Kemenkum Maluku dalam memberikan respons terhadap pengaduan masyarakat. Setiap persoalan yang diterima perlu dicermati sesuai substansinya dan diteruskan kepada unit kerja yang memiliki kewenangan untuk memperoleh tindak lanjut yang sesuai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....