Kementerian Hukum Bahas Strategi Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum

  • 01 Okt 2026 08:17 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Pemerataan akses bantuan hukum membutuhkan standar layanan yang jelas, sistem pendukung yang andal, dan koordinasi yang berjalan hingga ke tingkat daerah. Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian dalam upaya memastikan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang setara, termasuk di wilayah dengan kondisi geografis dan akses layanan yang terbatas.

Upaya tersebut dibahas dalam forum Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara hybrid dari Ruang Rapat Kakanwil, Selasa 29 September 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri turut mengikuti pembahasan yang dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah. Forum menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, Analis Kebijakan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nurhasanah Harahap, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Prof. Dr. Rosyidi Hamzah.

Pembahasan mengangkat hasil analisis implementasi standar layanan bantuan hukum di Provinsi Riau. Sejumlah persoalan masih memengaruhi akses layanan, antara lain hambatan pelayanan di Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi, perbedaan pemahaman terhadap prosedur administrasi, gangguan pada sistem SIDBANKUM, serta koordinasi yang belum optimal antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, desa, dan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kelancaran masyarakat dalam memperoleh layanan bantuan hukum. Ketika akses administratif terhambat dan kualitas layanan berbeda antar-Pemberi Bantuan Hukum (PBH), masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar dalam memperoleh pendampingan.

Karena itu, standar layanan bantuan hukum perlu didukung sistem yang andal dan mekanisme pengawasan yang jelas. Forum menekankan pentingnya penerapan pedoman yang seragam, perbaikan sistem digital, serta penguatan koordinasi agar kualitas layanan tidak bergantung pada kondisi wilayah atau kapasitas masing-masing pelaksana.

Penguatan juga diarahkan pada peningkatan pembinaan dan pemantauan kinerja PBH, pengembangan layanan konsultasi dan pembinaan, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai salah satu titik layanan yang dekat dengan masyarakat.

Dalam jangka waktu yang panjang, koordinasi antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PBH perlu dibangun secara lebih terstruktur. Pengawasan berbasis sistem juga menjadi bagian dari arah pembenahan agar pelaksanaan standar layanan dapat dipantau secara lebih konsisten.

Bantuan hukum pada akhirnya bukan hanya persoalan tersedianya layanan, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat mengaksesnya secara mudah, setara, dan tanpa diskriminasi. Karena itu, pembenahan standar layanan perlu berjalan seiring dengan penguatan sistem dan kolaborasi di tingkat daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....