DPRD Ambon Desak Pemkot Tindak Tegas PT DSA
- 22 Sep 2026 17:53 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Polemik pengelolaan PT Dream Sukses Airindo (DSA) di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Ambon. Selain pelayanan air bersih yang dinilai buruk, sistem pengelolaan hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan penyedia air limbah dan bersih tersebut turut dipertanyakan.
DPRD menyoroti ketimpangan kepemilikan saham PT DSA. Pemkot Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono menguasai 99 persen saham, sementara 1 persen sisanya dipegang Koperasi Jasa Karyawan PT DSA. Namun, pihak minoritas dinilai justru mendominasi kebijakan dan fungsi perusahaan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan Pemkot Ambon harus segera mengambil tindakan tegas atas kondisi abnormal ini.
“Kok bisa pemegang saham yang porsi sahamnya cuma 1 persen bisa mengatur diri sendiri dan mau mendominasi semua fungsi tugas tanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan, Pemerintah Kota harus bertindak tegas,” kata Nikijuluw di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa, 22 September 2026
Nikijuluw mengungkapkan, Perumdam Tirta Yapono telah empat kali mengajukan permohonan tertulis sepanjang Juni hingga Juli 2026 untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Agenda yang diusulkan mencakup evaluasi kinerja, laporan keuangan, serta perombakan Direksi dan Komisaris sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Sayangnya, ikhtiar tersebut diabaikan. Pihak PT DSA bahkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengadang proses RUPSLB. Langkah hukum ini dinilai janggal oleh pihak legislatif.
“Kita di DPRD heran, kok sampai ditahan di pengadilan karena dia menggugat. Perusahaan beraktivitas menggunakan aset negara dan saham cuma 1 persen, tapi berani gugat pemerintah,” tegas Anggota DPRD tiga periode tersebut.
Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait krisis air bersih terus menumpuk di area konsesi PT DSA, meliputi wilayah Desa Batu Merah, Pandan Kasturi, hingga Karang Panjang. Padahal, penyediaan air bersih merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Selain itu, keabsahan keputusan internal perusahaan termasuk tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang disinyalir melampaui kewenangan turut menjadi sorotan.
Guna menyelesaikan carut-marut tersebut, DPRD Kota Ambon berencana memanggil manajemen PT DSA melalui Komisi II.
“Semua fraksi mendukung. Kita dorong Komisi II untuk segera memanggil PT DSA. DPRD sudah mengantongi data dan siap membongkar pengelolaan di tubuh PT DSA demi menyelamatkan hak masyarakat atas air bersih," kata Nikijuluw menutup obrolannya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....