DPRD Ambon Dorong Sanksi Hukum Beking Prostitusi Tanjung

  • 21 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: DPRD Kota Ambon mendorong pemberian sanksi dan konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa pun yang membekengi praktik prostitusi liar di kawasan bekas lokalisasi Tanjung Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Langkah ini diambil guna memastikan lokasi tersebut benar-benar steril dari aksi pelacuran dan ditutup secara total.

Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) yang telah menyampaikan laporan resmi terkait masih beroperasinya aktivitas prostitusi liar di lokasi tersebut.

"Dalam fungsi kami, DPRD merekomendasikan lokasi itu wajib ditutup dan disterilkan dari kegiatan yang melanggar aturan. Hal-hal ini harus dieksekusi, tidak bisa dibiarkan. Siapa pun yang menjadi beking harus dilawan," kata Morits Tamaela

Menurutnya, penutupan eks lokalisasi Tanjung Batu Merah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang dilanjutkan dengan SK Wali Kota Ambon Tahun 2019. Eksekusi penutupan rmanen bahkan telah dilalukan sejak 6 Februari 2020.

Dalam penertiban itu, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan tanggung jawab sosialnya untuk mengembalikan fungsi lingkungan, termasuk menyalurkan pembiayaan bagi para pekerja seks untuk kembali ke daerah asal serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

"Ambon sudah tidak ada tempat prostitusi yang diijinkan pemerintah. Jika ada, maka itu pelanggaran hukum. Kami tidak ingin generasi muda terbius dengan hal-hal yang tidak wajar, apalagi kaum ibu juga merasa sangat terganggu," ujarnya

Guna mendalami keterlibatan oknum ASN, aparat maupun mucikari yang masih beroperasi, DPRD mendorong Satpol PP, kepolisian, dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk segera membentuk tim gabungan penertiban.

"Prinsipnya kami tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini. Siapa yang terlibat, kami akan dorong proses hukum kepada yang bersangkutan," kata Morits tegas

Sekadar tahu, puluhan massa yang tergabung dalam Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kota Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Ambon, Senin, 21 September 2026.

Aksi ini dipicu oleh dugaan kembali beroperasinya kawasan lokalisasi Tanjung Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sebelumnya telah resmi ditutup permanen oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Desember 2019 lalu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....