DPRD Maluku Ingin Kejelasan Pinjaman SMI: Jangan Sampai Ganggu Siklus APBD

  • 18 Sep 2026 07:28 WIB
  •  Ambon

Laporan Bertje Minanlarat

RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur G. Watubun menginginkan adanya kepastian hukum dan nominal terkait rencana pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal itu disampaikan kepada awak media usai Rapat Paripurna Internal DPRD Maluku pada Rabu. 16 September 2026.

Kejelasan ini dinilai krusial agar proses penganggaran tidak terkatung-katung dan mengganggu kesehatan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku. "Tahun sidang 2026, kita bisa memastikan upaya kita bersama Pemerintah Daerah untuk peningkatan kinerja program-program pemerintah harus berjalan," ujar Benhur.

Menurutnya, kepastian besaran nilai pinjaman menjadi syarat mutlak agar eksekutif dan legislatif memiliki proyeksi fiskal yang terukur. Ketidakpastian status pinjaman dikhawatirkan dapat memicu disrupsi pada perencanaan dan alokasi belanja daerah.

"Misalnya upaya pinjaman SMI, itu juga harus kita pastikan secara jelas kira-kira berapa nilainya. Karena kalau menggantung, dapat mengganggu siklus APBD," katanya.

Sebagai langkah antisipatif, Watubun menyatakan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku perlu segera mengunci nominal pinjaman definitif. Penetapan tersebut nantinya wajib dituangkan secara resmi melalui mekanisme Perubahan APBD.

Langkah ini ditempuh guna memastikan setiap rupiah dari dana pinjaman dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, serta memiliki payung hukum yang sah dalam struktur keuangan daerah tahun berjalan.

Di luar isu fiskal dan pinjaman daerah, DPRD Maluku juga mematok target legislasi yang ambisius pada sisa tahun sidang ini. Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dipastikan akan segera dikebut penyelesaiannya.

Perda Perlindungan Perempuan dan Anak: Regulasi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang saat ini memasuki tahap penyempurnaan substansi dan harmonisasi.

Perda Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Inisiatif perda yang bersumber dari aspirasi masyarakat ini ditargetkan tuntas dan disahkan menjadi produk hukum daerah pada tahun 2026.

Benhur menegaskan, seluruh rangkaian agenda legislasi tersebut menjadi fokus utama dewan demi menjawab kebutuhan perlindungan sosial serta perlindungan hak masyarakat di Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....