Pembenahan Layanan Bantuan Hukum Dibahas Kemenkum Maluku
- 15 Sep 2026 07:32 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Evaluasi terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 mengemuka dengan sejumlah rekomendasi pembenahan, mulai dari perluasan media informasi layanan, penguatan verifikasi penerima bantuan hukum, hingga evaluasi regulasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diselenggarakan secara hybrid, Senin 14 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Evaluasi menempatkan standar layanan sebagai instrumen penting untuk memastikan masyarakat penerima bantuan hukum memperoleh layanan yang layak, profesional, dan dapat diandalkan. Standar tersebut juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan sekaligus bagian dari upaya memastikan akses terhadap keadilan dapat dijangkau masyarakat secara lebih merata.
Sejumlah rekomendasi disusun berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum. Pada jangka pendek, penguatan sosialisasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dinilai perlu dilakukan secara lebih intensif kepada Organisasi Bantuan Hukum, advokat, paralegal, dan masyarakat melalui penyuluhan hukum maupun media digital.
Forum juga merekomendasikan koordinasi dan bimbingan teknis secara berkala antara Panitia Pengawas Pusat, Panitia Pengawas Daerah, Organisasi Bantuan Hukum, advokat, dan paralegal. Langkah tersebut diarahkan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum.
Untuk jangka menengah, rekomendasi mencakup peninjauan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, termasuk penguatan ketentuan mengenai media informasi layanan bantuan hukum dengan memanfaatkan media sosial. Mekanisme verifikasi status kemiskinan penerima bantuan hukum juga dinilai perlu dikembangkan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan sosial pemerintah lainnya.
Sementara untuk jangka panjang, evaluasi menyeluruh terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 diarahkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum. Penyesuaian tersebut mencakup perkembangan kebutuhan masyarakat serta pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penanganan penerima bantuan hukum yang tidak kooperatif dalam proses pendampingan.
Dari perspektif pengawasan pelayanan publik, forum juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengaduan, pendekatan yang sistematis, serta perbaikan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum. Penguatan akreditasi dan digitalisasi informasi layanan menjadi bagian dari pembahasan untuk mendukung layanan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, melalui keikutsertaan jajaran Kantor Wilayah dalam forum tersebut, menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian penting untuk memahami perkembangan standar layanan dan arah penyempurnaannya. Hasil pembahasan menjadi bahan pengayaan bagi jajaran Kantor Wilayah dalam mendukung penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih informatif, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan.
Diskusi menghadirkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Lahmudin Zuhri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat Edward James Sinaga, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dr. Abdul Goffar sebagai narasumber.
Evaluasi tersebut menegaskan bahwa penyempurnaan standar layanan bantuan hukum tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga perlu diikuti dengan penguatan informasi, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan pemanfaatan teknologi agar layanan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....