Kemenkum Maluku Evaluasi Perda Pengarusutamaan Gender Kota Tual
- 18 Sep 2026 06:37 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dalam rapat internal analisis dan evaluasi hukum, Kamis 17 September 2026.Pembahasan difokuskan pada kesesuaian regulasi, efektivitas penerapan, serta kebutuhan perbaikan agar Perda tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengarahkan Tim Analis Hukum untuk melihat Perda tidak hanya dari sisi rumusan norma, tetapi juga dari penerapannya. Menurutnya, evaluasi perlu menghasilkan catatan yang jelas mengenai bagian yang masih relevan, ketentuan yang perlu diperbaiki, serta langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan.
Dalam pembahasan di Ruang Rapat Divisi P3H tersebut, tim mengkaji kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan, potensi disharmoni dan tumpang tindih pengaturan, serta efektivitas pelaksanaan Perda.
Sejumlah catatan menjadi bahan pembahasan, termasuk adanya ketentuan yang perlu diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi, rumusan yang masih memerlukan kejelasan, dan aspek penerapan yang perlu mendapat perhatian. Catatan tersebut kemudian diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan perbaikan.
Pembahasan turut melihat kebutuhan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kota Tual. Kepala Divisi mendorong agar hasil evaluasi mempertimbangkan peran para pemangku kepentingan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Berbagai masukan dan pandangan konstruktif turut dibahas untuk memperkaya hasil evaluasi. Tim Analis Hukum kemudian menuangkan hasil kajian dalam Lembar Kerja Evaluasi sebagai dasar penyusunan rekomendasi regulasi maupun nonregulasi.
Hasil evaluasi Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendorong penyempurnaan produk hukum daerah agar tetap selaras dengan perkembangan hukum, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat diterapkan secara efektif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....