Fiskal Terbatas, DPRD Maluku Tekankan Skala Prioritas dalam APBD Perubahan 2026

  • 17 Sep 2026 11:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya efisiensi dalam penyusunan Perubahan APBD 2026, menyusul terbatasnya ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap belanja diarahkan pada kebutuhan prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Kamis 17 September 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Maluku serta Forkopimda.

Dijelaskan, perubahan APBD merupakan instrumen legal yang dapat ditempuh ketika terjadi perubahan asumsi kebijakan umum anggaran. Kondisi itu dapat terjadi karena adanya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujar Asis Sangkala.

Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal Maluku membutuhkan kehati-hatian dalam menentukan postur anggaran perubahan. Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor penting yang menentukan ruang pemerintah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi belanja dengan mempertimbangkan skala prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat. Pembahasan perubahan KUA-PPAS juga harus mencermati secara menyeluruh realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Ditegaskan, setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026 harus memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. Karena itu, diperlukan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perubahan anggaran.

Selanjutnya, rancangan perubahan KUA-PPAS yang telah disampaikan pemerintah daerah akan dibahas secara intensif oleh alat kelengkapan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. Pembahasan itu diharapkan menghasilkan dokumen yang menjadi landasan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Maluku 2026.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Maluku Sadalie Ie, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....