JDIH Belum Optimal, Kemenkum Maluku Pacu Pembenahan Tata Kelola Hukum SBB
- 10 Sep 2026 06:58 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendorong pembenahan tata kelola hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya pada pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan pengharmonisasian produk hukum daerah. Penguatan tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Pembinaan Hukum, Pengelolaan JDIH, serta Penyusunan Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu 9 September 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran memberikan penguatan kepada pimpinan dan jajaran DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat terkait tata kelola dokumentasi hukum, pembentukan produk hukum daerah, serta peran strategis JDIH dalam mendukung akses informasi hukum dan peningkatan kualitas reformasi hukum daerah.
Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat belum dikelola secara optimal. Meskipun telah terintegrasi dengan portal JDIHN Pusat sejak 2021, pengelolaan metadata dokumen dan informasi hukum belum berjalan aktif. Laporan tahunan kinerja JDIH tahun 2025 juga belum disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang ditetapkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena JDIH tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan produk hukum daerah tersedia, terdokumentasi, mudah ditemukan, dan dapat diakses masyarakat.
Kemenkum Maluku juga menyoroti pemanfaatan mekanisme harmonisasi Ranperda inisiatif DPRD. Data yang dipaparkan menunjukkan belum optimalnya permohonan harmonisasi dari DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025 tercatat satu permohonan, sementara 2024 dan hingga Agustus 2026 belum terdapat permohonan.
Menurut Saiful, kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi bersama agar pembentukan produk hukum daerah tidak berhenti pada proses penyusunan, tetapi memastikan setiap rancangan telah melalui mekanisme yang tepat untuk menghasilkan regulasi yang selaras, berkualitas, dan implementatif.
“Kita ingin seluruh proses pembentukan produk hukum daerah berjalan secara tertib, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi hingga pendokumentasian. JDIH juga harus aktif agar produk hukum tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar mudah diakses dan dimanfaatkan masyarakat,” tegas Saiful.
Pembenahan JDIH dan harmonisasi produk hukum juga dinilai memiliki keterkaitan dengan capaian ndeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada 2026, SBB memperoleh skor
78,80 dengan kategori BB (Baik), namun penataan database peraturan perundang-undangan/JDIH masih menjadi salah satu aspek yang perlu ditingkatkan.
Dalam dialog bersama pimpinan dan jajaran DPRD, turut mengemuka kebutuhan penguatan sumber daya manusia. Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini memiliki satu pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan belum memiliki Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya peningkatan kompetensi teknis di bidang pembentukan dan analisis hukum.
Merespons berbagai catatan tersebut, DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan komitmen untuk mengaktifkan dan membenahi pengelolaan JDIH, meningkatkan kapasitas operator, memperbaiki akses terhadap produk hukum daerah, serta mengoptimalkan koordinasi dalam proses harmonisasi Ranperda.
Kemenkum Maluku memastikan pendampingan akan dilanjutkan melalui penguatan kapasitas SDM pengelola JDIH dan pendampingan teknis pembentukan produk hukum daerah. Kemenkum Maluku juga akan mendorong koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mendukung penguatan infrastruktur dan pengelolaan website JDIH.
Saiful menegaskan bahwa pembenahan tata kelola hukum harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi dan produk hukum daerah.
“Pembinaan ini harus menghasilkan tindak lanjut. Kita siap mendampingi DPRD SBB untuk membenahi JDIH dan meningkatkan kualitas proses pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya jelas, yaitu menghadirkan tata kelola hukum yang lebih tertib, terbuka, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”tandasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Maluku untuk membangun ekosistem hukum daerah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum di Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....