Sengketa Lahan Manusela, DPRD Siapkan Tiga Solusi
- 10 Sep 2026 18:09 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela di wilayah Pegunungan Seram Utara, Tehoru, dan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Maluku. DPRD berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang terdampak penetapan kawasan konservasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, menyatakan bahwa aspirasi ini diperoleh langsung dari masyarakat saat masa reses. Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Balai Taman Nasional Manusela, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan Maluku, serta perwakilan masyarakat adat.
"Yang jelas, masyarakat adat harus dihargai haknya, karena mereka ada terlebih dahulu sebelum taman nasional ada," kata Alhidayat Wadjo di Kantor DPRD Maluku, Kamis, 10 September 2026
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan tiga opsi yang akan dibahas dalam RDP mendatang untuk menyelesaikan konflik tata ruang ini: Pertama, Pengecualian Batas (Enclave): Meninjau kembali batas kawasan dan mengeluarkan wilayah aktivitas masyarakat adat dari peta Taman Nasional Manusela.
Kedua, Pemberian Akses Kelola: Mengizinkan masyarakat adat tetap beraktivitas dan memanfaatkan hasil hutan untuk perekonomian jika status kawasan tidak dapat diubah.
Ketiga, Akses Kelola dan Kompensasi: Mengombinasikan skema pemberian hak kelola dengan kompensasi ekonomi bagi masyarakat yang aktivitasnya terbatas akibat aturan konservasi.
Alhidayat berharap RDP yang dijadwalkan usai masa reses ini dapat melahirkan titik temu yang seimbang antara kepentingan konservasi lingkungan dan perlindungan hak dasar masyarakat adat di Maluku Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....