Kemenkum Soroti Celah Perlindungan dan Koordinasi Majelis Kehormatan Notaris

  • 17 Sep 2026 09:45 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menyoroti sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi, mulai dari kekosongan norma bagi Notaris Werda dan pemegang protokol hingga kelengkapan permohonan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan Diskusi Strategi Kebijakan yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara hybrid dari Ruang Rapat Kakanwil, Rabu 16 September 2026. Forum yang melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia tersebut membahas implementasi kebijakan MKN sekaligus dampaknya terhadap pelaksanaan tugas dan perlindungan profesi Notaris.

Sejumlah persoalan dalam praktik turut mengemuka. Permohonan dari APH masih ditemukan tidak lengkap, sementara kronologi perkara dan dokumen pendukung dalam sebagian permohonan belum memadai. Perbedaan pemahaman mengenai kewenangan Notaris dan PPAT serta perbedaan antara salinan akta dan minuta akta juga menjadi bagian dari persoalan yang dibahas.

Forum turut menyoroti persoalan terkait permintaan penyitaan minuta akta asli yang belum memiliki kejelasan pengaturan. Kondisi tersebut menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan kewenangan MKN, khususnya berkaitan dengan perlindungan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.

Dalam pembahasan mengenai peran MKN, ditegaskan bahwa MKN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap Notaris serta memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, termasuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris dalam penyimpanannya.

MKN Pusat juga memiliki fungsi pembinaan terhadap Notaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsi MKN Wilayah serta pembinaan terhadap MKN Wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, koordinasi antara MKN dan instansi yang mengajukan permohonan, seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim, menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaannya.

Diskusi tersebut juga merumuskan sejumlah rekomendasi. Dalam jangka pendek, diusulkan penyusunan checklist baku persyaratan administrasi permohonan pemeriksaan dari APH serta pelaksanaan sosialisasi kepada APH mengenai kewenangan Notaris dan PPAT, perbedaan salinan dan minuta akta, serta ketentuan terkait minuta akta asli.Untuk jangka menengah, rekomendasi diarahkan pada penyusunan kerja sama atau nota kesepahaman di tingkat pusat yang melibatkan Kementerian Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung guna membangun prosedur bersama dalam pelaksanaan kewenangan MKN.Adapun untuk jangka panjang, evaluasi merekomendasikan peninjauan terhadap Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021, terutama untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait pemanggilan dan perlindungan Notaris Werda, kejelasan status Notaris pemegang protokol, serta aspek kewenangan administratif MKN Wilayah.

Forum ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Phuput Mayasari,Wakil Ketua MKN Wilayah Sumatera Selatan Hari Fadly Basir, serta Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Martinef. Pembahasan menjadi bagian dari proses evaluasi kebijakan untuk melihat pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 sekaligus merumuskan kebutuhan perbaikan pada aspek regulasi dan implementasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....