Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Soroti Posbankum dan Paralegal Desa
- 10 Sep 2026 06:45 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang membahas kebutuhan penyesuaian standar layanan dengan perkembangan penyelenggaraan bantuan hukum, khususnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan paralegal desa, Rabu 9 September 2026.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, evaluasi diarahkan untuk mengidentifikasi efektivitas penerapan standar layanan sekaligus memetakan berbagai hambatan dan kesenjangan yang dihadapi pemberi bantuan hukum maupun pemangku kepentingan.
Salah satu perhatian utama adalah belum terakomodasinya Posbankum Desa, peran paralegal desa, serta skema bantuan hukum pemerintah daerah dalam regulasi yang ada. Kondisi tersebut dinilai perlu direspons melalui pengaturan yang lebih jelas agar pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa memiliki kepastian mengenai alur penugasan, kewenangan, kedudukan kelembagaan, perlindungan, dan pertanggungjawaban paralegal.
Pembahasan juga menyoroti belum terintegrasinya pelaporan dan verifikasi data, mekanisme koordinasi antar-stakeholder yang belum diatur secara rinci, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan pembiayaan layanan nonlitigasi, serta potensi tumpang tindih antara paralegal Organisasi Bantuan Hukum dan paralegal desa.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jambi Dr. Rita Anggraini, S.H., M.H., dan Analis Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Anhar Siregar menjadi pemateri dalam pembahasan tersebut.
Evaluasi menegaskan bahwa standar layanan bantuan hukum diperlukan untuk memastikan penerima bantuan hukum memperoleh layanan yang layak, profesional, efektif, dan akuntabel. Standar tersebut juga menjadi instrumen penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
Sebagai tindak lanjut, rekomendasi diarahkan pada penyusunan petunjuk teknis operasional yang mengatur koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan layanan nonlitigasi. Dalam jangka menengah, diperlukan harmonisasi kebijakan bantuan hukum nasional dengan kebijakan daerah, sedangkan dalam jangka panjang didorong penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap Posbankum, paralegal desa, keterlibatan pemerintah daerah, sistem informasi terintegrasi, dan pembiayaan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan standar layanan bantuan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan perluasan akses bantuan hukum hingga tingkat desa berjalan dengan kepastian aturan dan koordinasi yang lebih kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....