Karantina Maluku Gagalkan Penyelundupan Puluhan Nuri Ilegal

  • 07 Sep 2026 13:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor burung paruh bengkok di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Kamis, 3 September 2026. Puluhan satwa tersebut ditemukan saat pengawasan rutin embarkasi penumpang KM Ngapulu.

Penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencurigai kotak berbalut kain merah bawaan seorang penumpang. Saat diperiksa, petugas mendapati 40 burung yang terdiri dari jenis Nuri Maluku dan Nuri Pelangi dalam kondisi berjejal tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun izin pengangkutan satwa.

Seluruh burung beserta penumpang yang membawa barang bukti langsung diamankan ke Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea untuk pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut.

Karantina Maluku juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menentukan langkah penanganan berikutnya.

Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa lalu lintas satwa liar secara ilegal mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Maluku dan berisiko menyebarkan penyakit hewan.

"Upaya pengiriman satwa liar secara ilegal merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku. Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan di seluruh tempat keluar masuk, baik pelabuhan maupun bandara, serta menindak setiap pelanggaran," kata Willy dalam rilis persnya yang diterima media ini, Senin, 7 September 2026

Willy juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memiliki, maupun memperdagangkan satwa liar secara ilegal.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas hewan ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....