Wakil Bupati Selfinus Kainama Sampaikan KUA-PPAS 2027 di Paripurna DPRD SBB

  • 03 Sep 2026 20:55 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Pitu — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyampaikan pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten SBB, Rabu (2/9/2026).

Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati SBB, Selfinus Kainama, S.Pd, didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten SBB.

Rancangan KUA-PPAS tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mendapatkan kesepakatan sebelum ditetapkan sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2027.

Dalam pidatonya, Selfinus mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari implementasi program dan anggaran daerah sekaligus bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 merupakan implementasi program dan anggaran dalam format struktur KUA-PPAS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Selfinus.

Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selfinus menjelaskan, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2026.

Dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025–2029. “Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2027 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027 dan merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2025–2029,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan anggaran 2027 tetap diarahkan pada prinsip anggaran berbasis kinerja, sehingga setiap program, kegiatan, dan subkegiatan harus memberikan manfaat yang jelas serta dilaksanakan secara ekonomis dan efisien.

“Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, sehingga program, kegiatan dan subkegiatan mempunyai nilai yang ekonomis dan efisien,” tegasnya.

Selfinus berharap pembahasan KUA-PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2027.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD SBB yang terlibat dalam proses pembahasan dokumen tersebut. “Kesepakatan dan penetapan dokumen tersebut penting artinya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....