Kemenkum Evaluasi Regulasi Pengawasan Notaris

  • 02 Sep 2026 09:24 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Efektivitas pengawasan notaris masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan infrastruktur dan anggaran hingga belum optimalnya penataan ruang penyimpanan arsip negara. Kondisi tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Evaluasi tersebut dibahas dalam kegiatan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, Selasa 1 September 2026.

Pembahasan diarahkan untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut mampu mendukung penyelenggaraan pengawasan notaris yang efektif, tertib, akuntabel, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam aspek kelembagaan dan sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Hendrik Sulaiman, bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kadek Cahya Susila Wibawa, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Deny Kristiawan, pemateri dalam pembahasan tersebut.

Evaluasi mengidentifikasi adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, terutama terkait dukungan infrastruktur, ketersediaan ruang penyimpanan arsip negara, serta keterbatasan anggaran dalam menunjang pelaksanaan tugas sekretariat MPD.

Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penguatan kebijakan secara bertahap. Dalam jangka pendek, rekomendasi diarahkan pada penguatan regulasi khusus sekretariat MPD, penyusunan kesepahaman antarkementerian atau lembaga, serta penerapan standar operasional prosedur secara nasional.

Pada tahap menengah, evaluasi merekomendasikan peninjauan menyeluruh terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dan pengembangan sistem informasi MPD nasional. Sementara dalam jangka panjang, arah kebijakan didorong menuju penguatan sekretariat MPD sebagai entitas yang lebih mandiri, integrasi dengan sistem peradilan terpadu, hingga penguatan dasar hukum khusus mengenai pengawasan notaris.

Selain itu, diperlukan analisis risiko terhadap keberlangsungan sekretariat MPD serta pemetaan nasional secara terpadu untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan regulasi di berbagai wilayah.

Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, evaluasi kebijakan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan notaris tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memiliki dukungan kelembagaan dan tata kelola yang mampu menjawab kebutuhan pengawasan ke depan.

Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan kajian dan rekomendasi kebijakan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam memperkuat regulasi serta membangun sistem pengawasan notaris yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....