Kemenkum Maluku Harmonisasi Dua Ranperbup Seram Bagian Barat

  • 10 Sep 2026 06:44 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Seram Bagian Barat, Rabu 9 September 2026. Langkah ini diarahkan untuk memastikan regulasi daerah yang disusun memiliki dasar hukum yang tepat dan selaras dengan sistem hukum nasional.

Dua Ranperbup yang dibahas masing-masing mengatur Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 serta Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.

Pengharmonisasian dilakukan dengan mencermati substansi, landasan hukum, dan teknik penyusunan kedua rancangan. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat selaku pemrakarsa bersama Tim Pokja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku membahas sejumlah rumusan untuk memastikan norma yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Maluku menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta asas materi muatan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas dan kepastian hukum.

Hasil pengharmonisasian selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Pemrakarsa diarahkan segera menindaklanjuti hasil tersebut melalui perbaikan rancangan dan paraf persetujuan pada aplikasi e-Harmonisasi.

Melalui proses ini, Kemenkum Maluku terus memastikan pembentukan regulasi daerah tidak berhenti pada pemenuhan tahapan administratif, tetapi menghasilkan produk hukum yang harmonis, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjadi landasan yang efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....