DPMPTSP Maluku Tata Ulang Investasi, Andalkan Layanan Jemput Bola
- 31 Agt 2026 14:15 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku mulai menata ulang strategi investasi daerah dengan memperkuat inovasi pelayanan kepada masyarakat dan calon investor. Langkah ini dilakukan untuk mengubah peran DPMPTSP dari sekadar penerbit izin menjadi penggerak investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala DPMPTSP Maluku Alwiah Fadlun Alaydrus mengatakan, hingga Agustus 2026 tercatat 14.254 pemohon masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.676 izin telah diterbitkan.
Menurutnya, pengembangan investasi masih menghadapi persoalan klasik berupa keterbatasan data dan informasi potensi investasi yang belum diperbarui. Peta potensi investasi Maluku terakhir diperbarui pada 2022, sementara data terbaru lebih banyak diperoleh melalui sistem OSS.
"Peta potensi sudah tidak valid dari tahun 2022, dan data-data investasi pun sama," kata Alwiah saat memaparkan kondisi DPMPTSP Maluku di Ambon, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran turut memengaruhi ruang gerak dinas dalam melakukan promosi investasi. Dari total pagu anggaran 2026 sebesar Rp5,89 miliar, sekitar Rp5,05 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai dan Rp833 juta untuk belanja barang dan jasa.
Di tengah kondisi tersebut, DPMPTSP Maluku mengembangkan program Teras Aksi atau Teras Akselerasi dan Kolaborasi untuk Perizinan Berusaha. Program ini menerapkan pelayanan jemput bola dengan menggandeng instansi vertikal maupun organisasi perangkat daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Efektivitas program tersebut terlihat dari pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di Banda. Kegiatan itu berhasil menjaring 100 pemohon dan menerbitkan 58 NIB hanya dalam satu hari.
Meski respons masyarakat cukup tinggi, Alwiah menyebut masih terdapat tantangan dalam mendorong investasi hingga ke tingkat akar rumput. Salah satunya terlihat pada sektor keramba di Pulau Banda yang hingga tingkat kecamatan masih mencatat kurang dari 10 pemohon.
Untuk memperkuat kepastian investasi, DPMPTSP Maluku bersama Panitia Khusus DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus fasilitas yang lebih baik bagi investor, terutama untuk proyek berskala besar.
DPMPTSP juga berupaya menghidupkan kembali forum bisnis serta memperluas promosi investasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Sejumlah peluang investasi mulai diarahkan pada sektor energi ramah lingkungan, termasuk rencana penyediaan kendaraan listrik yang dapat bersinergi dengan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.
Penataan kawasan promosi, kurasi kembali UMKM di sekitar bandara, serta penguatan kemitraan dengan BUMN menjadi bagian dari strategi tersebut. Melalui berbagai langkah itu, DPMPTSP Maluku menargetkan perubahan citra dari sekadar pintu birokrasi perizinan menjadi garda terdepan pengembangan ekonomi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....