Aktivis Perempuan Soroti Kepastian Hukum Hak Adat Masyarakat Maluku

  • 15 Sep 2026 14:12 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID.Ambon - Eksistensi masyarakat adat di Maluku hingga kini masih dihadapkan pada persimpangan krusial antara pengakuan hak ulayat dan derasnya arus investasi serta proyek strategis nasional. RRI Ambon mencatat, perlindungan hukum yang komprehensif bagi komunitas adat masih berjalan lamban di tengah pergeseran lanskap ekologis dan sosial wilayah kepulauan.

Ketua Pengurus Wilayah AMAN Maluku, Lenny Patty, menegaskan bahwa tantangan utama bukan lagi sekadar pengakuan kultural, melainkan kepastian hukum atas wilayah kelola rakyat. "Negara tidak boleh setengah hati. Perda pengakuan masyarakat adat harus diakselerasi tanpa syarat administratif yang merugikan, karena ruang hidup basudara adat terus tergerus investasi dan klaim sepihak," katanya dalam dialog bersama RRI.

Persoalan tanah ulayat kerap beririsan dengan kriminalisasi terhadap pejuang hak adat dan nelayan tradisional yang mempertahankan ruang tangkap serta hutan pusaka. Kondisi ini menuntut pendekatan lintas sektor yang memandang masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, bukan objek relokasi.

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Bakor AJMAN Region Kepulauan Maluku sekaligus aktivis HAM, Joanny F.M. Pesulima, menyoroti pentingnya akuntabilitas negara terhadap keselamatan ruang hidup "Pelanggaran terhadap hak adat adalah pelanggaran HAM sistemik. Pendekatan keamanan dalam sengketa agraria ulayat harus dihentikan dan diganti dengan mekanisme pemulihan hak yang berkeadilan," ujarnya.

Ke depan, konsolidasi solidaritas antara organisasi masyarakat adat, akademisi, dan jejaring HAM di Maluku menjadi kunci mendesak agar payung hukum perlindungan hak ulayat tidak sekadar menjadi dokumen administratif tanpa gigi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....