Pemprov Maluku Jelaskan Penambahan Aset dalam LHKPN Gubernur
- 15 Sep 2026 03:57 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberikan penjelasan terkait bertambahnya sejumlah harta tidak bergerak dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menjadi perhatian publik di media sosial. Penjelasan itu disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Sekda Sadali, munculnya sejumlah aset dalam LHKPN terbaru tidak serta-merta berarti harta tersebut diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjabat sebagai Gubernur Maluku. Sebagian harta tidak bergerak itu disebut telah diperoleh jauh sebelum dirinya menduduki jabatan gubernur.
Dalam LHKPN tahun 2024 yang disampaikan sebelum menjabat gubernur, terdapat sejumlah harta tidak bergerak yang belum tercantum. Kondisi ini disebut terjadi karena adanya keterbatasan pemahaman staf yang membantu proses pengisian laporan mengenai tata cara pelaporan LHKPN secara lengkap.
Saat menjabat sebagai gubernur, proses pengisian LHKPN dilakukan bersama Inspektorat Provinsi Maluku. Dalam proses tersebut, sejumlah aset yang sebelumnya belum tercantum kemudian dimasukkan ke dalam laporan terbaru.
“Penambahan harta yang terlihat dalam laporan terbaru perlu dilihat berdasarkan tahun dan tanggal perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan kapan harta tersebut baru tercantum dalam LHKPN,” kata Sekda Maluku.
Pemprov Maluku berharap penjelasan ini dapat membantu masyarakat melihat perubahan laporan kekayaan secara lebih utuh dan proporsional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....