Kemenkum Maluku Gandeng Sinode GPM Lindungi Kekayaan Intelektual

  • 27 Agt 2026 08:52 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan kesadaran hukum di Maluku membutuhkan jangkauan yang lebih dekat dengan masyarakat. Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggandeng Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk memperluas edukasi, pembinaan, dan akses perlindungan hukum hingga ke komunitas.

Kolaborasi tersebut dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Pembinaan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Provinsi Maluku, yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., bersama Ketua Sinode GPM Pdt. Sacharias Izack Sapulette, M.Si., di Kantor Sinode GPM, Ambon, Rabu 26 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kemenkum Maluku membangun ekosistem hukum yang tidak hanya bertumpu pada layanan di kantor pemerintahan, tetapi hadir melalui jejaring komunitas yang dekat dengan masyarakat.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak cukup berhenti pada layanan administratif. Masyarakat harus memahami apa yang mereka miliki, bagaimana melindunginya, dan bagaimana memanfaatkannya agar memberikan nilai tambah,” tegas Saiful Sahri.

Menurutnya, jaringan pelayanan GPM memiliki posisi strategis dalam memperluas literasi hukum karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga berbagai wilayah di Maluku. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjadi kanal baru untuk menyampaikan informasi hukum sekaligus mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Kerja sama mencakup peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, pembinaan serta penyuluhan hukum, hingga identifikasi dan penguatan potensi Kekayaan Intelektual Komunal.

Bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan, pendekatan berbasis jejaring dinilai penting untuk menjawab tantangan geografis. Edukasi hukum tidak harus selalu menunggu masyarakat datang ke pusat layanan, tetapi dapat didorong melalui institusi dan komunitas yang telah memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat.

Saiful menegaskan, implementasi PKS harus diarahkan pada kegiatan yang terukur dan memberi manfaat langsung. Penandatanganan kerja sama tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata berupa penyuluhan hukum, edukasi Kekayaan Intelektual, identifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal, serta fasilitasi perlindungannya.

“Yang kita bangun bukan sekadar kerja sama kelembagaan, tetapi ekosistem. Ketika masyarakat semakin sadar hukum dan semakin mampu melindungi kekayaan intelektualnya, maka di saat yang sama kita sedang memperkuat potensi ekonomi, budaya, dan identitas lokal Maluku,” ujar Saiful.

Kerja sama Kemenkum Maluku dan Sinode GPM juga membuka ruang kolaborasi untuk menggali berbagai potensi budaya dan karya masyarakat yang selama ini berkembang di lingkungan komunitas. Potensi tersebut dapat diarahkan untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus dikembangkan secara berkelanjutan.

Dengan pendekatan tersebut, Kemenkum Maluku mendorong transformasi pelayanan hukum yang semakin dekat, kolaboratif, dan berdampak, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum dan ekosistem Kekayaan Intelektual di Maluku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....