DPRD Maluku Tuntut Keadilan Fiskal Daerah Kepulauan
- 20 Agt 2026 19:14 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun menegaskan bahwa ketimpangan pembangunan masih menjadi tantangan serius yang harus segera dituntaskan meski Provinsi Maluku telah memasuki usia ke-81 tahun. Masalah ketertinggalan ini dinilai masih membayangi berbagai sektor vital, mulai dari pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, hingga akses kesehatan.
"Di usia Maluku yang sudah 81 tahun, tapi rasanya pembangunan belum seluruhnya menyentuh dan mensejahterakan masyarakat Maluku," kata Benhur dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Provinsi Maluku di Ambon, Rabu kemarin.
Menurutnya, kondisi ketertinggalan ini tidak terlepas dari geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, di mana masyarakatnya hidup tersebar di ratusan pulau. Namun, skema regulasi keuangan dari pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kondisi geografis tersebut.
Ia menilai formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterapkan pemerintah pusat saat ini belum mencerminkan tingginya biaya operasional pelayanan publik di wilayah berbasis kepulauan.
“Kebutuhan pelayanan publik di sini sangat mahal karena masyarakatnya tersebar di banyak pulau. Sayangnya, seluruh karakteristik biaya kepulauan itu tidak tercermin dalam formula pembagian DAU,” ujar Benhur.
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan ini mendorong adanya evaluasi dan perbaikan kebijakan fiskal nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata daerah kepulauan.
Ia juga mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan guna memberikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan daerah pesisir dan kepulauan.
Selain persoalan anggaran dan fiskal, Benhur meminta pemerintah pusat untuk menepati komitmennya dalam mempercepat pembangunan Maluku Integrated Port (MIP). Ia juga menyoroti pengoperasian Blok Masela agar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga lokal.
“Anak Maluku harus menjadi tuan di negeri sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar setiap arus masuk investasi dan agenda pembangunan di Maluku tidak mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat. Kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak adat harus menjadi pilar utama dalam setiap kebijakan investasi daerah.
“Usia 81 tahun harus menjadi momentum bagi kita semua untuk mempererat kebersamaan, mengurangi ketimpangan, memperkuat konektivitas antarpulau, dan melangkah bersama menuju Maluku yang lebih maju, adil, dan sejahtera," kata Benhur menambahkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....