UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Diharapkan Hadir di Maluku

  • 01 Okt 2026 07:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku didorong memperjuangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) di seluruh kabupaten dan kota. Kehadiran UPTD dinilai penting untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Ketua Bidang OKK Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku, Sas Matakena mengatakan penguatan layanan perlindungan harus menjadi bagian dari upaya menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan korban memiliki akses terhadap layanan perlindungan yang memadai.

DPRD Maluku juga didorong menyiapkan dukungan anggaran untuk pembentukan UPTD PPA di daerah. Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan korban secara lebih terarah.

Selain UPTD PPA, Matakena menyebut, penyediaan rumah aman atau shelter juga menjadi kebutuhan dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan. Fasilitas tersebut diperlukan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan keamanan selama proses penanganan kasus.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan perlindungan perempuan dan anak merupakan persoalan yang membutuhkan langkah konkret dari berbagai pihak. DPRD, kata dia, akan mendorong langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan di Maluku.

"Isu perempuan dan anak berada di dalam irisan kompleks antara norma sosial, adat, dan hukum positif, sehingga banyak kasus kekerasan sering tidak tuntas diselesaikan. DPRD mendorong adanya langkah strategis, termasuk berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012," ujar Benhur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....