DPRD dan Pemkot Ambon Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
- 19 Agt 2026 10:11 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon tahun anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Kota Ambon, Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ambon, Morits Tamaela didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar. Hadir pula Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta, anggota DPRD, para pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Morits Tamaela dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian penting dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan fiskal daerah yang terukur, transparan, dan akuntabel.
"Melalui penandatanganan ini, kita meletakkan fondasi bagi kebijakan anggaran yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pembangunan infrastruktur publik, serta penguatan pelayanan dasar," ujarnya
Morits bilang, seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang muncul selama proses pembahasan harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan program kerja dan APBD 2027.
DPRD dan pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
"Kita bersama-sama bertanggung jawab memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk program prioritas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya
Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani menjadi dasar bagi proses selanjutnya menuju penyusunan dan penetapan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, seluruh program pembangunan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan, serta tetap berpijak pada kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat Kota Ambon.
Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengapresiasi terlaksananya proses pembahasan KUA-PPAS 2027. Namun, dia juga memberi perhatian serius terhadap ketepatan waktu dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan APBD.
Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus konsisten menjalankan seluruh proses sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baginya, kepatuhan terhadap jadwal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut konsistensi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kualitas hubungan kerja serta memastikan proses penganggaran berjalan tepat waktu.
"Kalau aturan mengatakan A, kita laksanakan A. Kalau aturan mengatakan B, kita laksanakan B. Supaya jangan terjadi polemik dan jangan terjadi persoalan dalam hubungan kerja antara pemerintah kota dan DPRD," ucapnya
Ia berharap setelah kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani, seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu.
Bodewin menilai, ketepatan waktu dalam proses penganggaran sangat penting agar pemerintah daerah dapat menyusun program kerja berdasarkan kemampuan fiskal yang tersedia.
"Harapan kita, setelah proses ini kita perhatikan dengan baik, pada waktunya ketika APBD ditetapkan, kita mampu menyusun APBD sesuai kemampuan fiskal daerah sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di Kota Ambon dapat berlangsung dengan baik," harap Bodewin
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....