Regulasi Musik Diperkuat, Kemenkum Maluku Dorong Tata Kelola Royalti Transparan
- 14 Agt 2026 13:22 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Penguatan ekosistem musik di Kota Ambon membutuhkan kepastian hukum, tata kelola royalti yang transparan, serta kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku industri musik. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penguatan Ekosistem Musik dan Tata Kelola Royalti di Ambon City of Music Tahun 2026, yang digelar di Balai Kota Ambon, Kamis 13 Agustus 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut berpartisipasi dalam forum tersebut dengan memberikan penguatan dari sisi regulasi, khususnya terkait pelindungan Hak Cipta dan tata kelola royalti atas penggunaan karya musik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelindungan Hak Cipta menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri musik. Pencatatan ciptaan memberikan bukti administratif atas suatu karya dan saat ini dapat dilakukan tanpa biaya melalui layanan resmi Kementerian Hukum.

Selain aspek pencatatan, forum juga membahas mekanisme penghimpunan dan pengelolaan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam tata kelola royalti serta kewajiban pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan kemudian diarahkan pada kebutuhan penguatan pengawasan di tingkat lokal. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan atau penguatan Pokja Tata Kelola Royalti sebagai ruang koordinasi antarpemangku kepentingan untuk mendukung edukasi regulasi, kepatuhan, pengawasan, serta transparansi dalam tata kelola royalti.
Kehadiran pemerintah daerah, musisi, pencipta lagu, pelaku industri musik, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata para pelaku musik di Kota Ambon.
Melalui FGD ini, berbagai masukan terkait mekanisme pengawasan lokal, edukasi Hak Cipta, tata kelola royalti, dan peran Pokja menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperwali tentang Penguatan Ekosistem Musik dan Tata Kelola Royalti di Ambon City of Music Tahun 2026.
Kemenkum Maluku mendorong agar penguatan regulasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem musik Ambon yang semakin tertata, adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan ruang yang lebih kuat bagi pencipta dan pelaku musik untuk memperoleh pelindungan serta manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....