Akses Keadilan Wilayah Kepulauan Jadi Sorotan, KSP Verifikasi Bantuan Hukum

  • 12 Agt 2026 10:11 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Luasnya wilayah kepulauan dan tantangan akses antarwilayah menjadi perhatian dalam pelaksanaan Program Bantuan Hukum di Maluku. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus Kantor Staf Presiden (KSP) saat melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di Provinsi Maluku, Selasa 11 Agustus 2026.

Verifikasi dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk melihat secara langsung pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik melalui layanan litigasi maupun nonlitigasi. Selain memeriksa pelaksanaan program, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menggali persoalan yang dihadapi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengatakan karakteristik geografis Maluku membutuhkan pendekatan pelayanan yang mampu menyesuaikan kondisi setiap wilayah.

“Karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau masyarakat. Karena itu, layanan bantuan hukum perlu terus diperkuat agar masyarakat yang berada di wilayah terpencil maupun kepulauan tetap memperoleh akses terhadap keadilan,” ujar Saiful.

Kegiatan diawali melalui pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang melibatkan unsur Kantor Wilayah, Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon. Diskusi diarahkan untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai pelaksanaan layanan, termasuk proses pemberian bantuan hukum dan kendala yang dihadapi PBH.

Tim KSP selanjutnya melakukan peninjauan langsung ke Rutan Kelas IIA Ambon serta salah satu kantor PBH terakreditasi di Kota Ambon. Peninjauan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana layanan bantuan hukum diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus mendengar secara langsung pengalaman penerima bantuan hukum dan PBH.

Dari proses verifikasi, sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program turut menjadi perhatian. Selain kondisi geografis dan keterbatasan akses transportasi antarwilayah, pelaksanaan program juga menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif.

Di antaranya, pelaksanaan kontrak bantuan hukum yang baru dilakukan pada akhir triwulan pertama, penajaman anggaran pada April 2026, serta pemeliharaan aplikasi SIDBANKUM pada Mei 2026 yang berdampak pada proses pengajuan layanan bantuan hukum.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk mencari langkah perbaikan, termasuk memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah, PBH, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Selain layanan litigasi, penguatan bantuan hukum nonlitigasi juga menjadi perhatian. Optimalisasi layanan nonlitigasi dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh konsultasi, pendampingan, mediasi, maupun bentuk penyelesaian hukum lainnya secara lebih mudah dan sedini mungkin.

Saiful menegaskan bahwa efektivitas Program Bantuan Hukum perlu dilihat dari sejauh mana layanan tersebut mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Ukuran keberhasilan program bukan hanya pada pelaksanaan kegiatan dan administrasinya, tetapi pada manfaat yang diterima masyarakat. Kita perlu memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan pendampingan dan akses terhadap layanan hukum,” tegasnya.

Bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, hasil verifikasi menjadi bahan penting untuk memperkuat pelaksanaan Program Bantuan Hukum agar lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Perbaikan diarahkan pada percepatan pelaksanaan kegiatan, optimalisasi layanan nonlitigasi, peningkatan kualitas pendampingan, serta penguatan monitoring dan evaluasi terhadap PBH.

Kunjungan dan verifikasi lapangan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara KSP dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional di bidang bantuan hukum.

Dengan pemetaan persoalan secara langsung di lapangan, perbaikan program diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas layanan, tetapi juga memperluas jangkauan bantuan hukum sehingga masyarakat miskin di wilayah kepulauan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memperoleh keadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....