BPK Perwakilan Maluku Tegaskan Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi
- 08 Agt 2026 22:16 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menegaskan bahwa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan merupakan jaminan penuh bahwa suatu instansi pemerintah bebas dari praktik korupsi. Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat/Kepala Penanggung Jawab Pemeriksaan Maluku II BPK Perwakilan Maluku, Made Subianta Adnyana, dalam agenda Media Sharing bertajuk "Mengenal BPK Lebih Dekat, Sinergi Mengawal Harta Negara" yang dihadiri belasan jurnalis media online, RRI, dan TVRI di Kantor BPK Maluku, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Made menjelaskan, opini WTP murni penilaian administratif atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemeriksaan keuangan berkala tidak didesain khusus untuk mendeteksi niat jahat (mens rea) maupun kecurangan tersembunyi (fraud), melainkan menilai kepatuhan dan keterbukaan dokumen secara material.
Menurutnya, potensi manipulasi atau suap masih bisa saja terjadi di balik lembaran dokumen laporan keuangan yang tampak rapi dan formal di atas kertas. Untuk itu, publik dan insan pers diminta dapat membedakan secara tegas antara fokus audit keuangan rutin yang menilai kewajaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan audit investigatif yang dirancang khusus untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Ia menambahkan, BPK memegang teguh Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKKN) sebagai perisai mutu dan independensi auditor. Setiap temuan audit yang dipublikasikan bukanlah opini individu pemeriksa, melainkan produk hukum institusi yang melewati proses peninjauan berlapis (tiered review), berlandaskan bukti sah tak terbantahkan, serta mengikat kode etik profesi yang ketat.
"Opini WTP adalah kewajaran laporan, bukan jaminan mutlak bersih dari korupsi. Jika ada indikasi penyimpangan di luar LHP reguler, mekanismenya masuk ke ranah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau audit investigatif yang nantinya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Made di hadapan para jurnalis.
===
Kupas Tuntas Alur Audit Investigatif, Yurisdiksi & Peran BPK BPK vs BPKP
RRI.CO.ID, Ambon - BPK Perwakilan Provinsi Maluku memaparkan secara mendalam perbedaan wewenang serta tata kelola audit investigatif dalam ekosistem keuangan negara guna meluruskan kekeliruan pemahaman publik terkait peran BPK dan BPKP. Dalam forum Media Sharing bersama jurnalis lokal di Ambon, pada Jumat, 7 Agustus 2026, BPK menggarisbawahi posisi BPK sebagai lembaga eksternal yang mandiri berdasar UUD 1945, sedangkan BPKP merupakan pengawas internal pemerintah di bawah naungan Presiden.
Kepala Penanggung Jawab Pemeriksaan Maluku II BPK Perwakilan Maluku, Made Subianta Adnyana menguraikan, BPK berfokus pada post-audit eksternal atas APBN, APBD, hingga BUMD dengan wewenang menerbitkan opini resmi kepada lembaga perwakilan rakyat (DPRD/DPR). Sebaliknya, BPKP bertindak sebagai pengawas internal (internal auditor) yang melakukan reviu, evaluasi, serta early warning system untuk membina efektivitas manajemen pemerintah tanpa mengeluarkan opini atas laporan keuangan.
Terkait penganutannya pada penanganan kasus penyimpangan anggaran, BPK membeberkan anatomi alur pemeriksaan investigatif yang berawal dari analisis LHP reguler, pengaduan masyarakat, maupun permintaan khusus instansi lain. Proses Analisis Utama Investigasi (AUI) tersebut dipilah menjadi dua muara, yakni dihentikan jika tidak memenuhi syarat atau dilanjutkan ke tahap penghitungan kerugian negara jika data dan bukti material telah tercukupi.
Dalam hal temuan mengarah pada pidana, BPK menegaskan batasan yurisdiksinya yang sebatas melakukan penghitungan dan memproduksi LHP Investigatif bernilai devinitif serta mengikat secara hukum. BPK tidak memiliki kewenangan menuntut atau mengeksekusi perkara di pengadilan, sehingga hasil audit tersebut wajib diserahkan secara estafet resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
"BPK berada di ranah menghitung besaran pasti kerugian negara melalui audit saintifik, sementara APH merupakan eksekutor yang berwewenang melakukan penuntutan pidana dan pemulihan aset (asset recovery). Sinergi ini memastikan pembagian tugas penegakan hukum berjalan lurus sesuai koridor UU," kata Made.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....