Kemenkum Maluku Dorong Karya Tradisi Menjadi Aset Intelektual
- 07 Agt 2026 08:10 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Budaya tidak lagi hanya dipandang sebagai warisan yang perlu dilestarikan, tetapi juga sebagai aset intelektual yang memiliki nilai hukum, ekonomi, dan identitas. Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, perlindungan Hak Cipta menjadi instrumen penting untuk memastikan karya berbasis budaya memperoleh pengakuan sekaligus kepastian hukum.
Semangat tersebut terlihat dalam Ujian Terbuka dan Pergelaran Karya Seni Promosi Doktor Nelsano Anesry Latuperissa, M.Sn. yang mengangkat disertasi "Sei Hale Hatu, Hatu Lisa Pei: Reinterpretasi Sumpah Batu dalam Penciptaan Karya Musik Etnis Maluku" di Teater Tertutup Paulus Paa,Taman Budaya Provinsi Maluku, Kamis 6 Agustus 2026. Karya tersebut menghadirkan interpretasi baru terhadap nilai Sumpah Batu (Hatu Apu) melalui komposisi musik etnis yang mengangkat pesan persaudaraan, perdamaian, dan identitas masyarakat Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Wakil Gubernur Maluku untuk kemudian diserahkan kepada Nelsano Anesry Latuperissa. Penyerahan itu menjadi simbol bahwa karya yang lahir dari kekayaan budaya lokal tidak hanya memperoleh apresiasi akademik, tetapi juga perlindungan hukum dari negara.
Saiful Sahri menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan budaya di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, karya kreatif yang berakar pada tradisi perlu didorong untuk memiliki legalitas agar tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Setiap karya yang lahir dari kekayaan budaya Maluku memiliki nilai yang harus dijaga. Melalui Hak Cipta, negara memberikan kepastian hukum kepada pencipta sekaligus memperkuat posisi budaya lokal sebagai kekayaan intelektual yang bernilai dan berdaya saing," ujar Saiful Sahri.
Wakil Gubernur Maluku mengapresiasi lahirnya karya akademik yang menjadikan budaya lokal sebagai sumber penciptaan. Menurutnya, inovasi yang bertumpu pada kearifan lokal tidak hanya memperkuat identitas daerah, tetapi juga membuka ruang bagi budaya Maluku untuk dikenal lebih luas melalui pendekatan ilmiah dan kreativitas.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, perlindungan Hak Cipta merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah. Ketika karya budaya memperoleh pengakuan hukum, peluang untuk dikembangkan menjadi sumber inovasi, pendidikan, hingga ekonomi kreatif akan semakin terbuka.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan insan seni diharapkan terus melahirkan karya-karya yang tidak hanya memperkaya khazanah budaya Maluku, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga mampu menjadi aset intelektual yang membanggakan daerah dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....