Boboti Isi Ranperda Masyarakat Hukum Adat, DPRD Maluku Turun Uji Publik

  • 06 Agt 2026 15:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan ini dilaksanakan Negeri Hila, tepatnya di Kantor Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Uji publik dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton didampingi sejumlah anggota komisi lainnya. Turut dari para raja, saniri, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Leihitu.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton mengatakan, untuk menetapkan satu Ranperda menjadi peraturan daerah (Perda), tentu harus melalui sejumlah tahapan. Tahapan-tahapan tersebut sangat penting agar Perda yang dilahirkan tidak memunculkan masalah dikemudian hari.

"Salah satunya tahapan uji publik yang sekarang kita lakukan. Kita tampung seluruh masukan untuk memboboti Ranperda yang sementara disusun," kata Solichin Buton

Menurutnya, dalam kegiatan uji publik ini, banyak masukan yang diterima terutama soal kurangnya perhatian negara terhadap masyarakat adat termasuk penyelesaian sengketa wilayah adat dan lainnya.

Tentu, seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya

"Aspirasi masyarakat menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka," ucapnya

Politisi PKS itu mengaku, setelah tahapan uji publik, akan dilanjutkan dengan tahapan fokus diskusi dengan mengundang akademisi, para raja, tokoh adat dan pihak terkait lainnya.

"Nanti juga ada tahapan harmonisasi sebelum nantinya kita paripurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah di Maluku," ucap Solichin

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa menyatakan, persoalan-persoalan adat di Maluku merupakan masalah klasik yang sampai hari ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Untuk itu, dengan adanya penyusunan Ranperda ini, masyarakat harus mendukung dengan memberikan masukan-masukan yang segar agar Ranperda yang dilahirkan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.

"Maluku ini negeri para raja, namun pengakuan negara belum terlihat disini. Nah, dengan Ranperda ini, kita ingin ada pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap masyarakat hukum adat di Maluku," kata Wahid

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....