Matangkan Ranperda Ekraf, DPRD Ambon Gali Referensi di Bekasi

  • 26 Agt 2026 11:08 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan studi tiru ke Kota Bekasi guna menggali referensi dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi Ranperda dimaksud.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ranperda Ekraf, M. Fadli Toisuta mengatakan, Ranperda ini dirancang untuk mengakomodasi seluruh kepentingan pelaku UMKM, pekerja Ekraf, musisi, hingga para seniman di Kota Ambon.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat dan berdampak nyata bagi perlindungan serta penataan para pelaku usaha dan seni lokal.

"Untuk mematangkan Ranperda ini, kita perlu menggali referensi dan praktik terbaik dalam penyusunannya nanti. Dan kita sudah ke Kota Bekasi untuk mempelajarinya," kata Fadli Toisuta di Ambon, Rabu, 26 Agustus 2026

Menurutnya, fokus penguatan aturan ini menyasar optimalisasi peran Dinas Pariwisata, khususnya pada Bidang Ekonomi Kreatif. Regulasi ini juga menyesuaikan dengan perkembangan tren terkini, termasuk pemanfaatan teknologi digital.

"Karena kami melihat digitalisasi memiliki peran sangat krusial untuk menunjang pemasaran, distribusi informasi, serta tata kelola barang dan jasa para pelaku usaha," ujarnya

Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon itu mengaku,Kota Ambon adalah kota jasa. Oleh karena itu, pelaku ekonomi kreatif perlu terus dikembangkan sehingga bisa membuka lapangan kerja dan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dijelaskan, setelah tahap studi banding, Ranperda akan menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selanjutnya, Pansus akan menggelar uji publik dengan melibatkan langsung para pelaku UMKM dan asosiasi usaha di Kota Ambon untuk memberikan masukan guna memperbobot substansi perda.

"Hari ini juga kami baru selesai membahasanya bersama pihak Kemenkumham. Nanti ada beberapa tahapan lagi yang akan dilakukan sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.

Ditambahkan, setelah disahkan, sosialisasi masif akan segera dilakukan agar seluruh pelaku usaha dan pekerja seni di Kota Ambon dapat merasakan manfaat dan implikasi positif dari regulasi ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....