Wahid Laitupa: Narasi Tapal Batas Tanjung Sial Muatannya Politis

  • 06 Agt 2026 15:05 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa menilai, narasi yang disampaikan berbagai pihak terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) khususnya untuk enam dusun di wilayah Tanjung Sial hanya bermuatan politis.

Hal tersebut disampaikan Wahid Laitupa ketika merespon pertanyaan sejumlah peserta dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Kecamatan Leihitu, Negeri Hila, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Soal tapal batas ini, saya melihat adanya persoalan narasi antara berbagai pihak, dan itu muatannya politis," kata Wahid Laitupa

Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Tanjung Sial tertuang dalam putusan MK nomor 123/PPU-VII/2009, yang menguji UU Nomor 40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa Tanjung Sial masuk dalam wilayah teritorial Kabupaten Maluku Tengah, dan menolak penguasaan wilayah tersebut oleh pemerintah kabupaten SBB.

"Sehingga kalau berbicara tentang substansi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 terkait pemekaran wilayah Seram Bagian Barat sudah sangat jelas bahwa enam dusun di Tanjung Sial masuk wilayah teritorial Maluku Tengah," ujarnya

Dan untuk Permendagri Nomor 29 tahun 2010, Wahid bilang bahwa telah terjadi kesalahan teknis, dimana penulisannya bukan kali Tala tapi kali Mala.

Sehingga terhadap masalah dalam Permendagri ini, Pemda Malteng perlu berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Maluku.

"Pemda Malteng harus menyurati ke Pemprov Maluku perihal perubahan Permendagri 29. Karena perubahan itu bergantung dari surat masuk Gubernur ke Kemendagri," ucapnya

Namun demikian, lanjut Wahid, dengan lahirnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat nantinya, akan memberikan penguatan dan dukungan kuat terhadap putusan MK terkait tapal batas Tanjung Sial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....