Gubernur Maluku Rencana Kunjungi Negeri-Negeri di Gunung Manusela dan Maraina
- 29 Agt 2026 20:11 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan keinginannya untuk mengunjungi secara langsung negeri-negeri yang berada di kawasan Gunung Manusela dan Maraina, Kabupaten Maluku Tengah. Keinginan tersebut disampaikan saat menerima sembilan raja dari 13 negeri/desa penyangga Taman Nasional Manusela di kediamannya, Mangga Dua, Ambon, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Hendrik, kunjungan ke wilayah Manusela dan Maraina merupakan niat yang telah lama dimilikinya. Ia ingin melihat secara langsung kondisi masyarakat sekaligus memahami berbagai persoalan yang dihadapi negeri-negeri di kawasan tersebut.
Gubernur mengatakan, pelaksanaan kunjungan tersebut tinggal menunggu waktu. Ia juga mengapresiasi para raja yang telah datang menyampaikan aspirasi masyarakat secara lugas namun tetap dalam suasana kekeluargaan.
Pertemuan bersama raja-raja Manusela turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku Kasrul Selang serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Haikal Baadilla. Gubernur berharap komunikasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perhatian pemerintah terhadap masyarakat di kawasan penyangga Taman Nasional Manusela.

NEGERI PENYANGGAH MANUSELA
Kawasan Taman Nasional Manusela dikelilingi oleh sekitar 27 negeri/desa penyangga yang tersebar di wilayah Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Hubungan antara batas konservasi dan ruang hidup masyarakat adat di negeri-negeri ini sangat erat dan kerap menjadi perhatian.
Negeri-negeri yang berada di Kecamatan Seram Utara meliputi Manusela:(salah satu negeri adat tertua yang letaknya dikelilingi langsung oleh kawasan hutan taman nasional di bawah kaki Gunung Murkele dan Gunung Hoale), Maraina (di kawasan pegunungan pedalaman yang berbatasan langsung dengan inti taman nasional), Sawai & Masihulan (pintu masuk ekowisata, pengamatan burung endemik, dan pengelolaan mangrove), Saleman (di pesisir utara dan menjadi salah satu area penyangga produktif), serta Roho, Kanikeh, Kaloa, Hatuolo, dan Solea (di pedalaman Seram Utara yang wilayah hutan adatnya bersinggungan langsung dengan batas peta zonasi taman nasional)
Sedangkan di Kecamatan Tehoru (Seram Selatan), meliputi Piliana (dijuluki "Negeri di Atas Awan", sekaligus pintu jalur pendakian utama menuju Puncak Gunung Binaiya), Hatumete (titik penyangga di wilayah pesisir selatan), serta Mosso, Saunulu, Unilu, dan Iliana (negeri penyangga yang aktif menerima program kemitraan konservasi serta bantuan ekonomi produktif untuk pemberdayaan masyarakat lokal)
Negeri-negeri ini memiliki peran krusial sebagai benteng perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus penjaga hak-hak wilayah adat yang sudah ada secara turun-temurun di Pulau Seram.

KONFLIK TAPAL BATAS
Konflik tapal batas antara pihak taman nasional dan masyarakat adat di sekitar Pegunungan Seram Utara terjadi karena adanya tumpang tindih (klaim sepihak) antara batas administrasi konservasi negara dengan wilayah hutan ulayat (adat) masyarakat.
Bagi masyarakat lokal, hutan tersebut adalah tanah leluhur yang sudah dikelola turun-temurun jauh sebelum negara menetapkan status konservasi. Sengketa ini kembali memanas karena dipicu oleh beberapa faktor, yakni pemasangan patok batas yang semakin mendekat ke pemukiman, kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat adat, ancaman terhadap mata pencaharian dan tradisi lokal, serta kriminalisasi warga adat.
Masyarakat adat di negeri-negeri seperti Maraina, Manusela, dan Hatuolo mendapati aktivitas pemetaan dan pemasangan patok batas baru oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama pihak taman nasional. Batas kawasan konservasi ini digeser hingga menyisakan jarak hanya sekitar 500 meter dari wilayah perkampungan warga. Hal ini memicu kekhawatiran besar bahwa ruang hidup mereka akan lumpuh.
Perwakilan masyarakat adat, seperti yang disuarakan melalui Aliansi Sou Upa Melawan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menegaskan bahwa proses penetapan titik koordinat dan pemetaan tidak melibatkan pemerintah negeri adat maupun pemilik hak ulayat. Klaim batas tersebut dianggap diputuskan sepihak di atas meja (peta administrasi) tanpa melihat kondisi riil kepemilikan lahan di lapangan.
Ketika suatu wilayah ditetapkan masuk ke dalam zona inti atau zona rimba taman nasional, aturan hukum negara melarang keras adanya aktivitas pemanfaatan hasil alam. Hal ini membuat masyarakat adat kehilangan akses ke kebun produktif dan hutan sasi (hutan adat yang dilindungi dengan hukum adat), tempat berburu dan meramu yang menjadi sumber pangan harian, serta situs sakral leluhur, seperti hutan adat di Gunung Hoale yang merupakan wilayah pemukiman awal sejarah mereka.
Ketegangan semakin meruncing karena beberapa kali terjadi kasus hukum di mana warga adat ditangkap oleh Polisi Hutan karena mengambil hasil hutan atau menangkap satwa di wilayah yang secara adat merupakan halaman rumah mereka sendiri, tetapi secara hukum negara dicap sebagai aksi ilegal di dalam kawasan taman nasional.
Masyarakat adat dari 11 negeri di Pegunungan Seram Utara menolak tegas perluasan batas tersebut. Mereka menuntut pemerintah mengembalikan patok ke batas awal dan melakukan pemetaan partisipatif yang menghormati hak atas tanah adat mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....